Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama adalah:
- Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan.
- Menyelesaikan perkara pada tingkat pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Melaksanakan administrasi perkara dan administrasi umum pengadilan.
Selain itu, Pengadilan Negeri juga melaksanakan:
- eksekusi putusan pengadilan,
- pelayanan informasi perkara,
- bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,
- pengawasan jalannya peradilan di lingkungan pengadilan tersebut.
Fungsi Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama meliputi:
- Fungsi Mengadili (Yudisial)
Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perdata pada tingkat pertama. - Fungsi Administrasi
Menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum pengadilan, seperti pencatatan perkara, arsip, dan surat-menyurat. - Fungsi Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, antara lain:- pendaftaran perkara,
- informasi persidangan,
- pelayanan bantuan hukum,
- layanan e-court.
- Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan tugas hakim dan pegawai agar berjalan sesuai hukum dan kode etik. - Fungsi Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara perdata. - Fungsi Pembinaan
Membina dan meningkatkan kualitas kerja aparatur pengadilan di lingkungan Pengadilan Negeri.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP


