PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Jumat, 09 Desember 2022 Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas 1A Bapak Ricky Fardinand, SH., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap selama 1 (satu) Tahun periode Januari s/d Desember Tahun 2022. Acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dan diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya :
- Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat 283,997 gram ;
- Tindak pidana Kesehatan berupa Pil double L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553 ;
- Tindak pidana Narkotika jenis ganja dengan jumlah 313,392 gram; dan
- tindak Pidana tentang Pangan dan tentang Perlindungan Konsumen berupa, minuman beralkohol (Arak bali) sebanyak 1.790 botol dan 2 (dua) jerigen.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP