MALL PELAYANAN PUBLIK, UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Dengan dibukanya Mal Pelayanan Publik yang beralamat di Jalan R.A. Kartini Tulungagung atau sekitar taman aloon - aloon Tulungagung oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM., dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Tulungagung turut hadir di Mal Pelayanan Publik pada hari Senin mulai pukul 08.00 - 14.00 Wib dan Jumat mulai pukul 08.00 - 11.30 Wib.
bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan perkara Perdata seperti : Gugatan, Gugatan Sederhana, Verzet, Perlawanan/bantahan dan Permohonan..
Untuk informasi pelayanan bagian Hukum seperti : Waarmeking / Surat Pernyataan Ahli Waris secara online, permohonan Pendaftaran Penolakan Warisan, Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak pernah sebagai pidana, bisa langsung datang pada hari yang sudah ditentukan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP