Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

SISUPERDelegasiSIPPPengaduanWhatsapp


Logo Artikel

EKSEKUSI PENGOSONGAN TERHADAP 51 BANGUNAN RUKO TERMASUK SWALAYAN

EKSEKUSI PENGOSONGAN TERHADAP 51 BANGUNAN RUKO TERMASUK SWALAYAN

0Rabu (14/12/2022) Pengadilan Negeri Tulungagung melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap 51 bangunan ruko termasuk swalayan Belga yang beralamat di Jalan Agus Salim kabupaten Tulungagung terkait sengketa atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis sejak Tahun 2014. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Sapta Putra, SH berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan dibantu oleh 2 orang Jurusita. Bahwa terhadap gugatan yang telah dimenangkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada tingkat pertama dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 32/Pdt.G/2019/PN.Tlg tanggal 06 Maret 2020, selanjutnya putusan tersebut pihak Penggugat T. Chandra Kurniawan, Dkk mengajukan Upaya Hukum Banding dan dalam tingkat Banding tetap dimenangkan pihak Pemerintah Daerah Tulungagung dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 302/PDT/2020/PT.SBY tanggal 21 Juli 2020, dan atas putusan tersebut pihak Penggugat T. Chandra Kurniawan, Dkk kembali mengajukan Upaya Hukum Kasasi dan dalam tingkat Kasasi tetap dimenangkan pihak Pemerintah Daerah Tulungagung dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2205K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021.
Bahwa selain dilakukan eksekusi terhadap bangunan ruko, pihak penghuni pertokoan belga juga harus membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.185.726.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) per tahun sejak 25 September 2014 sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga total kerugian Pemda Tulungagung senilai Rp. 22.300.082.000,- (dua puluh dua milyar tiga ratus juta delapan puluh dua rupiah).

 

3
3
3
3
3

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP