Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

WBKWBBMSMAPWhatsappSIWAS


Logo Artikel

INFORMASI

Informasi

Informasi Harta Pailit

 

Alur Pengaduan


Dalam proses pengerjaan

 


Denah Lokasi


Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama adalah:

  1. Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan.
  2. Menyelesaikan perkara pada tingkat pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  5. Melaksanakan administrasi perkara dan administrasi umum pengadilan.

Selain itu, Pengadilan Negeri juga melaksanakan:

  • eksekusi putusan pengadilan,
  • pelayanan informasi perkara,
  • bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,
  • pengawasan jalannya peradilan di lingkungan pengadilan tersebut.

Fungsi Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama meliputi:

  1. Fungsi Mengadili (Yudisial)
    Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perdata pada tingkat pertama.
  2. Fungsi Administrasi
    Menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum pengadilan, seperti pencatatan perkara, arsip, dan surat-menyurat.
  3. Fungsi Pelayanan Publik
    Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, antara lain:
    • pendaftaran perkara,
    • informasi persidangan,
    • pelayanan bantuan hukum,
    • layanan e-court.
  4. Fungsi Pengawasan
    Mengawasi pelaksanaan tugas hakim dan pegawai agar berjalan sesuai hukum dan kode etik.
  5. Fungsi Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
    Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara perdata.
  6. Fungsi Pembinaan
    Membina dan meningkatkan kualitas kerja aparatur pengadilan di lingkungan Pengadilan Negeri.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Tahapan Eksekusi


Dalam proses pengerjaan

 


Prosedur berperkara


Dalam proses pengerjaan

 




 Video Profil

Video Selanjutnya...

 

Jadwal Sidang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP